Senin, 03 Oktober 2011

KEJAGUNG MILIKI CUKUP BUKTI TINDAK PIDANA

PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Prinsip pertama : Tanggung jawab profesi
Analisis : Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesionalnya setiap anggota harus senantiasanya , menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalan semua kegiatan yang di lakukannya jadi jaksa agung sudah melakukan tanggung jawabnya secara profesional yang mana kalau penyidik sudah menetapakan seseorang sebagai tersangka.

Prinsip Kedua : Kepentingan publik
Analisis : Mereka yang sudah memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggung jawabnya, untuk memenuhi kepentingan publik . jadi jasa yang di berikan dari penyidik sudah dapat memberikan jasa secara profesionlisme yang konsisten yang berguna bagi publik.

Prinsip Ketiga : Integritas
Analisis : Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan sebagai patokan dalam menguji semua keputusan. jadi si jaksa yang sudah di berikan kepercayaan buat mengambil keputusan dalam bentuk apa yang benar dan adil.

Prinsip Keempat : Obyektifitas
Analisis : Kualifikasi yang memberikan jasa / nilai yang di berikan untuk pengambilan keputusan yang adil , tidak memihak , jujur , dan tidak berada di bawah pengaruh pihak lain.

Sumber : Kompas
Tanggal : 24 september 2011


Nama : Nanda Budia Putra
Npm : 20208869
Kelas : 4EBO8